Minta Penjelasan Terkait Hiburan, 20 Perwakilan Pekerja Seni Temui Bupati Madiun

Sudarsono pemilik rental sound system di kabupaten Madiun/ RMOLJatim
Sudarsono pemilik rental sound system di kabupaten Madiun/ RMOLJatim

Dua puluh orang perwakilan pekerja seni mendatangi pendopo Muda Graha Madiun untuk bersilahturahmi serta meminta kejelasan kepada Bupati terkait surat edaran (SE) Bupati tentang kelonggaran kegiatan sosial kebudayaan bermasyarakat khususnya hiburan.


"Hari ini kita bertemu bapak Bupati terkait turunnya surat edaran dari Bupati mengenai hajatan dan hiburan dan ahamdulillah pada hari ini Pak Bupati telah menjelaskan secara gamblang tentang SE. Bagi kami para pekerja seni yang ada di Kabupaten Madiun untuk bisa kembali bekerja dan tentunya kita selalu mengedepankan protokol kesehatan,"terang Sudarsono pemilik persewaan sound system di kabupaten Madiun dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu, (14/3).

Dalam pertemuan siang hari tadi, para pekerja seni mempertanyakan masalah hiburan yang tidak dibahas detail dalam surat edaran, kemudian juga mengeluhkan minimnya sosialisasi pihak desa kepada masyarakat. Sehingga meski sudah diberikan kelonggaran terkait hajatan lewat surat edaran Bupati. Banyak kepala desa dan masyarakat yang belum mengetahui.

"Tadi sudah dijelaskan oleh bapak bupati meski tidak dijelaskan detail soal hiburan. Karena sudah melekat dalam hajatan hingga tadi diterangkan pak Bupati dan teman-teman akhirnya paham. Juga sosialisasi tadi sebenarnya menurut keterangan pak Bupati lewat kepala dinas DPMD bahwa surat edaran sudah dikirimkan ke masing-masing kepala desa melalui camat untuk di sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Sudarsono.

Sementara itu Bupati Madiun H Ahmad Dawami menjelaskan bahwa hiburan melekat dalam hajatan. Sehingga tidak dijelaskan detail dalam SE.

"Dalam silahturahmi di ruang gambar tadi teman-teman pekerja seni minta kejelasan hiburan karena hiburan tidak diatur dalam SE. Tapi secara otomatis melekat di hajatan. Sedangakan ijin resiko dari hiburan ada di masing-masing Polsek karena potensi kionflik yang bisa membaca Polsek dan Polres," terang Kaji Mbing.

Untuk sosialisasi bupati mengatakan ada beberapa titik desa yang mungkin belum memahami secara dalam tentang SE tersebut dan akan ditindaklanjuti Kepala DPMD.

Bupati berharap kelonggaran ini bisa disosialisasikan ke masyarakat mulai dari tingkat desa / kelurahan hingga rukun tangga (RT) serta selalu menjaga diri masing-masing tetap melaksanakan protokol kesehatan, agar perjalanan kabupaten Madiun yang awalnya zona Merah dan hari ini Orange menunju ke kuning bisa tercapai. Bupati dan Forkompimda akan tetap mengawasi semua kegiatan.

Untuk diketahui, dari 206 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Madiun, sebanyak 155 desa/kelurahan di antaranya berzona hijau. Sedangkan sisanya 51 desa masih di zona kuning. Artinya Sebanyak 98,4% lebih zona hijau, dan sisanya 1,66% berzona kuning. Sedangkan zonasi tingkat RT saat ini di kabupaten Madiun ada 77 RT zona kuning tersebar di 52 desa, ada 4.768 yang hijau.