Rampas HP, Dua Pelaku Tega Bunuh Tetangga

Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban.  ”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," imbuh Kom
Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban. ”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," imbuh Kom

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah, Dsn.Karangploso Ds.Gelang Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo beberapa waktu lalu.


Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban.

”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," imbuh Kombes Pol Sumardji.

Pihak keluarga menjelaskan tersangka adalah tetangga korban dan dari keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1(satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1(satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem

Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.

Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.