Terkait Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Panggil Sekjen dan Irjen KKP 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/net
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Rabu (17/3). 


Dua pejabat KKP tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar dan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Muhammad Yusuf.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (17/3).

"Benar, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementerian KKP dengan tersangka EP dkk," ujar Ali. 

Pemanggilan Sekjen KKP Antam Novambar diduga karena adanya keterkaitan dengan penyitaan uang Rp 52,3 miliar dari Bank BNI Cabang Gambir yang dilakukan KPK pada Senin (15/3).

Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diduga memberikan perintah kepada Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor BBL tersebut diduga tidak pernah ada.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," demikian Ali dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.