Dit Polairud Baharkam Polri Gagalkan Aksi Pencurian 21 Ton Solar Pertamina Di Tuban

Aksi pencurian solar milik PT Pertamina/Net
Aksi pencurian solar milik PT Pertamina/Net

Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur berhasil digagalkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Baharkam Polri.


Direktur Polairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih menjelaskan, dua orang pelaku diamankan dalam kasus ini. Sementara  empat tersangka lain yakni Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono yang berhasil melarikan diri pada saat akan ditangkap dengan cara melompat ke laut.

"Kami menangkap tersangka Ismail Ali (47) dan Muhamad Taufik (37) yang merupakan ABK dan Nahkoda Kapal MT Putra Harapan yang menampung solar curian," ujar Yassin, seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/3).

Yassin mengatakan, bahwa pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari adanya laporan Subdit intelair, tentang adanya kegiatan pencurian BBM melalui pipa bawah laut yang terhubung Single Point Mooring (SPM) atau tempat pengisian.

Yassin mengungkapkan, pencurian didalangi oleh mantan tenaga kontrak di PT Pertamina yakni Jhonsle.

"Satu tersangka ini adalah mantan dari mekanik yang pernah bekerja di SPM tersebut, sehingga yang bersangkutan sangat tahu bagaimana cara kerja di SPM," ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral.

Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.