Video Pengakuan Seorang Jaksa Terima Suap Di Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Berita Hoaks

Akun youtube yang mengunggah video hoaks jaksa terima suap di kasus Habib Rizieq Shihab/Repro
Akun youtube yang mengunggah video hoaks jaksa terima suap di kasus Habib Rizieq Shihab/Repro

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyebut video viral yang beredar di media sosial (medsos) terkait pengakuan seorang jaksa yang menerima suap di kasus Habib Rizieq Shihab (RHS) adalah hoaks.


Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu malam (20/3).

Menurut Leonard, video tersebut merupakan peristiwa lampau yang terjadi pada 2016 dan tidak ada kaitannya dengan kasus HRS yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pada peristiwa 2016 tersebut, Tim Saber Pungli Kejagung menangkap oknum jaksa di Jawa Timur berinisial AF atas dugaan menerima suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," tulis Leonard.

Atas berita hoaks tersebut, Leonard meminta agar masyarakat tidak menyebar luaskan video tersebut.

"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," pintanya.

Selain itu, Leonard juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuat berita atau video maupun informasi yang tidak benar kebenarannya. Terlebih, menyebar luaskan ke medsos. 

"Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tandasnya.

Diketahui, video hoaks pengakuan jaksa menerima suap di kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) ini beredar viral di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube.

Video hoaks tersebut berdurasi 9 menit 43 detik dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia", seperti yang diunggah di youtube, dengan akun Willy Firmanton.