MUI Jatim Tegaskan Vaksin AstraZeneca Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur/Ist
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur/Ist

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pastikan vaksin AstraZeneca halal. Penegasan ini dikatakan langsung oleh Ketua MUI Jatim KH. Mutawakil Allallah, yang tadi ikut mendampingi Presiden Jokowi yang melihat langsung pelaksanaan vaksinasi perdana AstraZeneca di Sidoarjo, Senin (22/3).


Menurut Mutawakil yang tadi juga mengikuti vaksinasi AstraZeneca, para kyai sepuh yang ada di Jatim pemangku Pondok Pesantren (Ponpes) telah sepakat bahwa vaksin AstraZeneca.

"Pagi tadi pernyataan vaksin ini halalan thoiyibah diucapkan para ulama sepuh pada Presiden Jokowi, ketika pagai tadi mengundang para kyai sebelum berangkat ke areana ini," ujarnya.

Menurut Pimpinan Ponpes Nurul Jadid Genggong Probolinggo, para ulama sepuh sepakat bahwa vaksin ini digunakan sebagai ikhtiar pemerintah dalam rangka meningkatkan imun dan menjaga jiwa dan keselematan masyarakat Indonesia.

"Tidak ada penerintah yang akan menjerumuskan dan mengkorbankan rakyatnya dalam kondisi pandemi Covid saat ini," ungkapnya.

Mantan Ketua PWNU Jatim dua periode ini juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang akan memberikan para santri dan pengajar di Ponpes, serta para takmir dan marbot di Jatim yang akan menerima vaksin AstraZeneca ini.

"Juga tidak lupa kita ucapkan tetima kasih pupa pada Gubernur Khofifah yang telah turut serta mengupayakan agar kalangan pesantren, Takmir dan marbot masjid di Jatim untuk mendapatkan vaksin Covid," pungkasnya.

Sementara di sekertariat MUI Jatim, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Makruf Chozin juga memastikan bahwa vaksin AstraZeneca halal. 

Makruf mengakui bahwa ada sejumlah perbedaan pendapat dari pakar soal Vaksin AstraZeneca. Ada yang menyebut kalau bahan yang dipakai tercampur benda haram. Ada pula yang menyebut bahan haram itu digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri dalam vaksin saja.  

Bahkan dalam mahzab yang ada, Makruf membeberkan ada perbedaan. Menurut mahzab Imam Syafii, benda mendapat najis tetap akan najis. Sedangkan mahzab Imam Hanafi jika sudah berubah fungsinya maka hukumnya juga berubah seperti analogi buah anggur. 

Saat masih buah disebut suci, sewaktu jadi minuman anggur mengandung alkohol dikategorikan haram. Ketika jadi cuka, maka halal lagi.

"Analogi kami awalnya virus adalah suci, terus ada pencampuran benda najis, kemudian diangkatjadi vaksin berarti sudah halal lagi," katanya. 

Jika merujuk anjuran MUI Pusat, lanjut Makruf, vaksin AstraZeneca masuk kategori halal selama dalam kondisi darurat. Saat ini hanya ada dua vaksin yang jumlahnya terbatas untuk mengakhiri kondisi pandemik Covid-19. Yakni Sinovac dan AstraZeneca. 

"Dan MUI Jatim menegaskan tetap halal meski tidak dalam kondisi darurat. Para kiyai dan ulama kita tidak masalah dan nyatakan halal," ungkapnya.

Untuk menunjukkan kehalalan vaksin ini, kata Makruf, juga sudah dibuktikan dengan adanya tujuh kiai yang mengikuti pencanangan vaksinasi di Sidoarjo hari injn

"Kiai Muttawakil (Ketua MUI Jatim, KH Ketua Hasan Mutawakkil Alallah) sudah divaksin (AstraZeneca). Kata beliau vaksin ini halal," pungkasnya.