Gugatan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Objek Tanah Diserahkan Ke Ahli Waris Tanpa Syarat

suasana pembacaan putusan/RMOLJatim
suasana pembacaan putusan/RMOLJatim

Sidang gugatan perdata terkait sengketa lahan dikawasan perumahan mewah Citraland Surabaya antara ahli waris dari Manito P. Pudji (Penggugat) melawan H. Basri Oesman, PT Subur Hijau Makmur dan Kepala Kelurahan Made memasuki babak akhir.


Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Gugatan para ahli waris yang terdiri dari Puji, Supiyati, Sutrisno, Mujiono dan Matjuri dikabulkan sebagian.

Putusan perkara nomor 132/Pdt.G/2020/PN Sby tersebut dibacakan majelis hakim yang diketahui Sutarno diruang sidang Garuda 1.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1,2,3 turut tergugat 1,2 dan seterusnya, menyatakan penggugat adalah ahli waris sah dari Manito P. Puji, empat, menyatakan bukti bukti yang dibuat Notaris Habib Adjie, SH.,M.Hum batal demi hukum, lima, surat surat yang dibuat lurah made adalah batal demi hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Sutarno dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat 2 yakni PT Subur Hijau Makmur tidak lagi melakukan aktivitas diatas tanah sengketa tanpa syarat.

"Menghukum khususnya tergugat 2 untuk menghentikan segala aktifitas dalam segala bentuk dan sejenisnya tanpa syarat," sambung Sutarno.

Sementara terkait gugatan rekopensi (gugatan balik) yang diajukan oleh PT Subur Hijau Makmur juga ditolak oleh majelis hakim.

"Menolak gugatan rekopensi dari tergugat 2 untuk seluruhnya," tukas hakim Sutarno.

Ats putusan tersebut, Zaenal selaku kuasa hukum tergugat 1 mengaku akan melakukan upaya hukum.

"Banding mas," singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan What'sApp.

Sementara itu, Michael Tappangan selaku kuasa hukum para penggugat mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyebut putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Puji Tuhan masih ada keadilan," ujarnya.

Dijelaskan Michael Tappangan, gugatan tersebut dilakukan karena kliennya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut pada Basri Oesman (tergugat 1).

"Penggugat dan ahli waris lainnya tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Basri Oesman," jelasnya.

Dia memaparkan, kasus ini bermula ketika Basri Oesman berjanji bisa menjualkan tanah milik penggugat ke pihak Citraland dengan membujuk empat saudara penggugat untuk membuat PPJB. Mereka adalah Supiyati, Sutrisno, Mudjiono dan Matjuri.

"Jual beli dengan Citraland gagal karena nggak cocok harga dan tergugat 1 berjanji menjual ke Mantan Kasal (Pak Parno) tapi gagal lagi dan belakangan malah dijual ke tergugat 2 dengan harga yang murah," paparnya 

"Ini kan nggak masuk akal, kalau memang itu tanahnya kenapa dijual murah," tandas Michael Tappangan.