Mangkir Sidang Praperadilan, Polrestabes Surabaya Diminta Taat Hukum

Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya/RMOLJatim

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan David (49) Warga Jalan Kenjeran Surabaya batal digelar. Pembatalan tersebut dikarenakan pihak Polrestabes Surabaya selaku termohon tidak hadir.


Atas ketidakhadiran pihak Polrestabes Surabaya ini, Hakim tunggal praperadilan, IGN Bhargawa pun terpaksa menunda persidangan hingga satu pekan mendatang.

"Kita coba panggil lagi, sidang kembali dilanjutkan tanggal 31 Maret," kata hakim Bhargawa dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat mengakhiri persidangan diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (24/3).

Usai persidangan, Andry Ermawan selaku kuasa hukum pemohon praperadilan menyesalkan dengan sikap Polrestabes Surabaya.

"Sebagai penegak hukum, seharusnya pemohon harus taat hukum," ujar Andry Ermawan.

Diungkapkan Andry, praperadilan ini dimohonkan agar hakim pemeriksa perkara menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S.P/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 cacat hukum.

"Dasar SP3 nya menyebut tidak cukup bukti. Ini yang menurut kami cacat hukum. Karena sebelum perkara naik ke penyidikan, tentunya sudah melalui gelar  perkara," ungkapnya. 

Menurut Andry, penghentian perkara atas nama terlapor Hendrawan Teguh dkk telah melanggar hukum acara pidana. Dia menyebut, seharusnya perkara yang dimohonkan praperadilan ini telah memenuhi unsur tindak pidana dan dilanjutkan pada penetapan tersangka. Terlebih, jika mengacu alat bukti yang telah diserahkan ke penyidik termasuk juga dilakukan pemeriksaan saksi ahli. 

"Dalam pokok perkara yang kami laporkan ini terkait tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan perampasan kemerdekaan. Semua saksi sudah diperiksa termasuk ahli," jelasnya.

Dengan praperadilan ini, Andry dan tim advokat pemohon praperadilan lainnya yakni, Lukas Santoso, Achmad Hayyi, Imam Syafi'i dan Hendra Sasmita berharap  majelis hakim mengabulkan permohonannya.

"Kami berharap kasus ini berlanjut ke penuntutan, karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana yang diterangkan saksi ahli yang kami hadirkan saat penyidikan," harapnya.

Sementara itu, Advokat Lukas Santoso menjelaskan, dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Hendrawan Teguh dkk ini terjadi pada 12 Juni 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu rumah pemohon  praperadilan (David) didatangi oleh beberapa orang diduga atas perintah termohon praperadilan. 

Saat mendatangi rumah pemohon praperadilan itu, beberapa orang yang diduga suruhan dari termohon praperadilan menuduh istri David yakni Debora Wirastuti Setyaningsih melakukan penggelapan uang perusahaan. 

Atas tuduhan itu, salah seorang oknum polisi berinisial TH bersama orang yang disinyalir suruhan termohon praperadilan mengambil barang-barang milik pemohon praperadilan dan menyuruh Debora untuk menandatangani kuitansi kosong. 

Selanjutnya orang-orang tersebut juga membawa Debora untuk menunjukkan rumah Fitri, salah seorang karyawan termohon praperadilan. Kemudian, Debora dan Fitri dibawa ke kantor termohon yakni PT Elmi Cahaya Cendikia dan selanjutnya terjadi penyekapan selama beberapa jam. 

"Kami juga sudah melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini ke Propam dan Kapolri," pungkas Lukas Santoso.

Atas peristiwa itu, David akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

"Tanda bukti lapor nomor LP/B546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes SBY tertanggal 13 Juni 2020," terang Lukas Santoso.

Terpisah, Salah seorang anggota bidang hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, Satria membenarkan pihaknya tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan David. 

"Kelengkapan administrasi kami masih belum turun dari pimpinan, sehingga kami belum bisa melaksanakan kegiatan tersebut," tandasnya.