Ratusan Pengembang di Gresik Belum Serahkan PSU

Kepala DKPP Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman/RMOLJatim
Kepala DKPP Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman/RMOLJatim

Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman (DKPP) Kabupaten Gresik, mencatat ada ratusan pengembang perumahan di wilayah setempat yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) atau PSU (prasarana, sarana, dan utilitas).


Hal tersebut ditegaskan Kepala DKPP Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman. Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan atau menindaklanjuti usulan warga perumahan yang mengajukan perbaikan atau pembangunan PSU. 

"Sampai saat ini, masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Gresik melalui DKKP. Jumlahnya ratusan lho," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/3).

"Di Kabupaten Gresik ada sebanyak 244 perumahan, dari jumlah itu yang sudah serah terima PSU baru 8 pengembang. Sisanya sebanyak 236 pengembang perumahan belum menyerahkan atau serah terima PSU," ungkapnya.

Di tambahkan Wasil, DKPP bakal terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan yang telah menuntaskan pembangunan agar menyerahterimakan PSU. 

"Untuk tahun ini, DKPP mentarget 95 perumahan yang diserahterimakan PSU nya ke Pemkab Gresik," tuturnya. 

"Untuk serah terima PSU, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Baik berupa syarat administratif maupun teknis," tegasnya.

Di antara syarat serah terima PSU lanjut Wasil adalah, akta pelepasan aset fasum fasos atau PSU. 

"Jika semua syarat sudah terpenuhi, termasuk akta pelepasan PSU diserahterimakan maka aset perumahan bisa dibalik nama menjadi aset pemerintah daerah," ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan. Termasuk jika ada warga atau pengurus RT/RW maupun desa yang mengajukan bantuan perbaikan atau lainnya untuk PSU, maka pemerintah bisa membantu.

"Kalau belum diserahterimakan, maka untuk memelihara PSU tetap menjadi kewajiban atau tanggungjawabnya pengembang," terangnya.

Penyerahan PSU perumahan ke pemerintah daerah, masih Washil, merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Sebab, hal ini akan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harus diketahui bahwa serah terima PSU perumahan itu, menjadi target dari KPK untuk mengawalnya. Makanya, setiap bulan laporan perkembangan serah terima PSU terus kami lakukan," pungkasnya.