Dari hasil pengembangan kasus sindikat peredaran uang asing palsu, Polresta Banyuwangi berhasil menciduk tersangka baru berinisial AL, yang ditangkap di wilayah Provinsi Banten pada 5 Maret lalu. Sehingga, dari kasus ini terdapat 13 orang tersangka yang diamankan.
- Pilkada 2024, 100 Kiai Banyuwangi Deklarasi Dukung Gus Munib Calon Bupati
- Pelayanan Publik Banyuwangi Meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
- Nelayan Banyuwangi Terima 2 Kapal Ikan Rampasan Illegal Fishing dari KKP
Dari tangan seorang warga Banten itu, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan 3 bandel uang dolar diduga palsu senilai Rp 420 juta.
"AL ini tersangka ke 13 dalam kasus ini. Dia ditangkap di wilayah Banten, 5 Maret 2021," tegas Kombespol Arman Asmara Syarifudin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3).
Dari hasil pemeriksaan, AL membeli uang dolar diduga palsu tersebut dari IR alias AD yang juga warga Banten, yang telah ditangkap sebelumnya. Kemudian, kata Arman, dijual kepada tersangka B sebesar Rp 1.500.000.
"Dari penjualan itu tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu setiap transaksi dengan berbagai modus," beber Kapolres Arman
Saat ditanyai dihadapan wartawan oleh Kapolresta, AL mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selam 4 tahun ini. Sedangkan, hasilnya dipakai untuk mencukupi keperluan sehari-hari.
"Polresta Banyuwangi akan terus mengembangkan kasus ini hingga ditemukannya alat pencetak uang palsu," tandas Kombespol Arman Asmara Syarifudin.
- Pilkada 2024, 100 Kiai Banyuwangi Deklarasi Dukung Gus Munib Calon Bupati
- Pelayanan Publik Banyuwangi Meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
- Nelayan Banyuwangi Terima 2 Kapal Ikan Rampasan Illegal Fishing dari KKP