Kasus Sindikat Uang Asing Palsu, Polresta Banyuwangi Tangkap Tersangka Baru di Banten

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara didampingi Kasat Reskrim Mustijat Priyambodo menunjukkan barang bukti uang asing palsu/RMOLJatim
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara didampingi Kasat Reskrim Mustijat Priyambodo menunjukkan barang bukti uang asing palsu/RMOLJatim

Dari hasil pengembangan kasus sindikat peredaran uang asing palsu, Polresta Banyuwangi berhasil menciduk tersangka baru berinisial AL, yang ditangkap di wilayah Provinsi Banten pada 5 Maret lalu. Sehingga, dari kasus ini terdapat 13 orang tersangka yang diamankan.


Dari tangan seorang warga Banten itu, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan 3 bandel uang dolar diduga palsu senilai Rp 420 juta.

"AL ini tersangka ke 13 dalam kasus ini. Dia ditangkap di wilayah Banten, 5 Maret 2021," tegas Kombespol Arman Asmara Syarifudin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3).

Dari hasil pemeriksaan, AL membeli uang dolar diduga palsu tersebut dari IR alias AD yang juga warga Banten, yang telah ditangkap sebelumnya. Kemudian, kata Arman, dijual kepada tersangka B sebesar Rp 1.500.000.

"Dari penjualan itu tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu setiap transaksi dengan berbagai modus," beber Kapolres Arman 

Saat ditanyai dihadapan wartawan oleh Kapolresta, AL mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selam 4 tahun ini. Sedangkan, hasilnya dipakai untuk mencukupi keperluan sehari-hari.

"Polresta Banyuwangi akan terus mengembangkan kasus ini hingga ditemukannya alat pencetak uang palsu," tandas Kombespol Arman Asmara Syarifudin.