Hati-hati, Kejaksaan Perlu Pisahkan Aset Jiwasraya yang Dikorupsi 

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Kejaksaan harus berhati-hati dalam melakukan penyitaan aset terkait perkara korupsi Jiwasraya. 


"Jadi kalau awalnya diduga dari hasil korupsi, dapat saja dilakukan penyitaan seluruhnya. Namun, perlu kehati-hatian ke depannya dalam mengusutnya terkait penyitaan aset tersebut," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Somawijaya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/3).

Somawijaya berpendapat, sebaiknya pihak kejaksaan melakukan pemisahan sejak awal menyangkut aset-aset dimiliki terdakwa ketika proses hukum. 

Dalam kasus Jiwasraya, setidaknya ada enam terdakwa yang telah divonis bersalah dan diperkuat putusannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kejaksaan Agung juga menyita seluruh aset dan membilokir rekening keuangan terdakwa skandal Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro.

"Menurut saya, sebaiknya dipisahkan mana aset yang terbukti hasil korupsi dan bukan. Sebab belum tentu juga seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi. Bisa saja mereka juga punya pekerjaan lain yang menambah aset hartanya," ucap Somawijaya.

Hal lainnya disoroti Somawijaya dari skandal Jiwasraya adalah, jika ternyata Jaksa dalam persidangan tidak memisahkan atau membuktikan mana aset hasil korupsi dan tidak, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim tidak boleh klaim bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah," tegas Somawijaya.