Polresta Sidoarjo Musnahkan 6,3 Kg Sabu Malaysia

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji musnahkan sabu/RMOLJatim
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji musnahkan sabu/RMOLJatim

Ditengah pandemi Covid-19, barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo selama dua bulan dimusnahkan, Kamis (1/4).


Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berupa pil ekstasi sebanyak 91 butir dan 6,3 kilogram sabu hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia, Sidoarjo dan Surabaya. 

Lebih lanjut Kombes Pol Sumardji menyatakan semua barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka. Yakni R dengan bukti sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram, tersangka H dengan bukti sabu-sabu sebanyak 2,9 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir dan tersangka EPC dan EP dengan bukti sabu sebanyak 388,4 gram.

"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," ujar Kombes Pol Sumardji.

Kapolresta Kombes Pol Sumardji menjelaskan, melalui pemusnahan barang bukti ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Sidoarjo.

"Kami memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apa pun harus diberantas agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Sidoarjo bebas dari narkoba," pungkasnya.