LPDB-KUMKM Gencar Salurkan Pembiayaan,  23 Kopontren di Jatim Bakal Dapat Dana Bergulir

Pembukaan Bimtek Pemberian Dana Bergulir Syariah di Surabaya/RMOLJatim
Pembukaan Bimtek Pemberian Dana Bergulir Syariah di Surabaya/RMOLJatim

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) gencar menyalurkan pembiayaan dana bergulir syariah kepada koperasi pondok pesantren (Kopontren) di Tanah Air. Di Jawa Timur, sekitar 23 Kopontren dibidik untuk mendapatkan dana bergulir tersebut.


'Tahun 2021 ini anggaran yang disiapkan untuk dana bergulir kepada mitra koperasi sebesar Rp 1,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 800 miliar berupa dana bergulir syariah," kata Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Ari Permana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (2/4).

Ari menuturkan, Nilai ini bisa berpotensi dinaikkan jadi Rp 1 triliun, jika memang permintaannya posiif. 

"Kita mendapat challenge dari bapak Menkop untuk menyalurkan kepada koperasi yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan," jelasnya di sela pembukaan "Bimbingan Teknis Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir Syariah" di Surabaya.

Dikatakannya, di Jawa Timur ada sekitar 23 Kopontren yang bakal mendapatkan dana bergulir tersebut. 

Menurut Ari, potensi di Jatim cukup besar, dan selama ini menjadi provinsi kedua terbesar dalam penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM setelah Jawa Tengah.

Tahun lalu, dia menyebut, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) LPDB-KUMKM yang terserap di Jatim mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar. Namun demikian, Ari bersyukur, selama pandemi, kinerja koperasi berbasis syariah cukup positif, dan mereka mampu bertahan.

"Dana bergulir syariah ini diarahkan untuk koperasi pondok pesantren untuk menguatan sektor riil termasuk usaha simpan pinjam. Ini dimaksudkan agar Kopontren bisa lebih baik, maju dan modern untuk berkembang ke depan," ujar Ari.

Tahun 2020 lalu, dia menyebut, ada sebanyak 84 mitra koperasi yang telah mendapatkan dana bergulir syariah. Tahun ini, tercatat sekitar 60 mitra, dengan besaran kucuran sekitar antara Rp 55 miliar hingga Rp 10 miliar untuk setiap koperasi dengan grace period 3 sampai dengan 5 tahun," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma’ruf menambahkan, pihaknya mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk pihaknya mendorong kegiatan seperti bimtek tersebut untuk memberikan penajaman kepada Kopontren terkait dana bergulir yang akan disalurkan oleh LPDB-KUMKM.

"Kami di Staf Khusus Presiden bertugas diminta untuk melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga pondok pesantren, dan ini pertama kali di Jawa Timur dan ke depan akan digelar di provinsi lain," tandasnya.

Pondok pesantren, dikatakannya, memiliki 3 fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi. Sejalan dengan itu, fungsi koperasi didirikan untuk menjalankan setidaknya tiga peran, yaitu peran ekonomi, peran sosial, dan peran pendidikan.

 “Dengan demikian, Kopontren menjadi titik temu dimana peran-peran tadi menjadi koheren,” demikian Aminuddin.


ikuti update rmoljatim di google news