Kejati Jatim Diminta Periksa Kajari Sumenep yang Diduga Bermain Putusan

Warsono dan kliennya / RMOLjatim
Warsono dan kliennya / RMOLjatim

Rahman Setiyono korban penipuan proyek jalan fiktif didampingi kuasa hukumnya Warsono dan Kabid Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk meminta Kejati Jatim memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang tak segera mengembalikan barang bukti milik kliennya. Senin (5/4).


Warsono dan kliennya menemui Asisten Pengawas (Aswas) di lantai tujuh kantor Kejati Jatim, untuk menyerahkan laporan dugaan oknum jaksa nakal yang telah melanggar kode perilaku jaksa.

"Ada jaksa-jaksa nakal ini harus ditindak lanjuti. Jadi secara formal kami melaporkan Bapak Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari yang saya laporkan sama jaksa Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan yang menerima barang bukti di persidangan," ujar Warsono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat  di depan kantor Kejati Jatim.

Warsono menilai, perilaku jaksa Sumenep yang tak menjalankan putusan inkrah  pengadilan yang menetapkan dan memerintahkan agar menyerahkan barang bukti yang disita kepada yang berhak dalam hal ini kliennya, karena Rahman sebagai korban kasus penipuan tersebut sampai saat ini belum memperoleh berkas miliknya berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan dan surat gadai emas milik istrinya.

"Jadi jelas putusan pengadilan itu sampai inkrah menetapkan memerintahkan kepada jaksa, agar menyerahkan barang bukti yang sudah diterima sekian banyak itu kepada yang berhak, melalui darimana barang itu disita," tegasnya.

Karena berkas milik Rahman tak kunjung dikembalikan Kejari Sumenep dan Jaksa yang menangani kasusnya, maka pria yang menjadi korban kasus penipuan proyek jalan fiktif yang dilakukan teman masa kecilnya, tak dapat menebus harta kekayaan senilai Rp. 2,850 Miliar yang disita sebagai barang bukti.

"Jadi kalau surat gadai ini bukti yang tidak diberikan, bagaimana pak Rahman bisa menebus lagi harta yang di pegadaian itu," ujar Warsono.

Dalam pertemuan tersebut, Warsono meminta Aswas Kejati Jatim segera memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang dianggap bersalah karena tidak melaksanakan pasal 194 KUHAP.

"Agar memerintahkan jaksa mengembalikan itu, ndak mungkin juga Kajari nggak tahu adanya putusan karena salinan itu ditembuskan ke kepala kejaksaan dari pengadilan. Dan perintah itu tidak dilaksanakan kepala kejaksaan Negeri (Sumenep)," terangnya.

Setelah pertemuan dengan Aswas Kejati Jatim, Rahman merasa sedikit lega bahwa laporannya segera ditindaklanjuti agar dan keadilan dapat ditegakkan. Karena jika berkas miliknya tak dikembalikan maka dia akan terus merugi setiap hari.

"Alhamdulillah saya semangat lagi untuk minta keadilan. Alhamdulillah barusan sudah ada itikad baik dari Kajati Jatim agar menindak lanjuti kasus masalah saya ini," pungkas Rahman.