Bapemperda DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Segera Harmonisasi 3 Raperda 

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/ist
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/ist

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi meminta eksekutif untuk melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan secara segera. Setidaknya ada 3 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.


Hal itu dinilai penting dilakukan, agar tidak muncul stigma negatif dari publik terhadap kinerja legislasi DPRD Banyuwangi. Masyarakat tidak lagi menilai legislatif menghambat pembahasan atau mengulur-ulur waktu pembahasan produk hukum daerah.

Ketua Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi mengatakan, bila pembahasan Raperda saat ini, berbeda tahapannya dengan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No. 15 Tahun 2021 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pembahasan raperda masuk ke tahap finalisasi atau idealnya sebelum dilakukan pembahasan, wajib dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Propinsi Jawa Timur.

"Sebelumnya, pembahasan Raperda cukup melalui tahapan fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Sekarang sesuai ketentuan regulasi yang baru pembahasan raperda wajib hukumnya melakukan tahapan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim," ucap Sofiandi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/4).

Seluruh drafting raperda yang telah memiliki Naskah Akademik (NA) dan sudah dirumuskan baik secara teoritis maupun empiris, nantinya akan diharmonisasi oleh ahli-ahli perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM.

"Dalam tahapan harmonisasi ada dua hal yang akan dicermati, pertama soal substansi materi dan kedua soal tata kalimat penyusunan atau redaksinya," ucap Sofiandi.

Dua hal tersebut penting sekali dilakukan pencermatan saat tahapan harmonisasi. Pertama soal substansi raperda yang bertujuan untuk mewujudkan sistem perundangan nasional menjadi satu kesatuan yang utuh.

"Jangan sampai perda itu bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya, tidak diskriminasi dan multi tafsir serta tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Jadi dinamikanya benar-benar luar biasa, substansi materi yang menyimpang dikoreksi dan dievaluasi," pungkas politisi Partai Golkar itu.