Doli Kurnia: Pengambil-alihan TMII Untuk Selamatkan Aset Negara

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi langkah pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita.


“Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Doli Kurnia berharap, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menyelamatkan TMII sebagai aset negara yang penting untuk mengenal kekayaan dan keberagaman, terutama budaya Indonesia kepada masyarakat, termasuk mancanegara.

"Di bawah Kemensetneg, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan TMII sebagai barang milik negara bisa dilakukan secara maksimal," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut juga meminta agar Kemensetneg menjaga ikon budaya yang ada di TMII, seperti Keong Mas, dan rumah-rumah adat nusantara.

Doli Kurnia menambahkan, selama ini hilangnya aset negara bisa disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya, aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Kondisi ini bisa saja terjadi karena Yayasan Harapan Kita yang mengurus TMII, saat ini tengah  digugat oleh Mitra Pte. Kid, perusahaan asal Singapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tata kelola aset yang baik oleh Kemensetneg diharapkan akan menghindarkan potensi kerugian negara karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga,” tandas Doli Kurnia.

Seperti diketahui, sejak Rabu (7/4) kemarin, Kemensetneg resmi mengambil alih TMII dari tangan Yayasan Harapan Kita,  pengelola sebelumnya.  Yayasan Harapan Kita mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977. Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Namun, sesuai Akta tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita sudah menyerahkan kembali kepemilikan TMII kepada Pemerintah. Seluruh lahan tanah dan bangunan yang ada juga turut diserahkan.

Mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa keuangan (BPK) yang menyebut perlu ada pengelolaan yang lebih baik, mengingat objek wisata yang terletak di Jakarta Timur itu merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg. Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. PP ini menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensekneg.