Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Minta Batas Waktu Restrukturisasi Polis Diundur

Pertemuan antara perwakilan FPBNJ dengan sejumlah anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan/Ist
Pertemuan antara perwakilan FPBNJ dengan sejumlah anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan/Ist

Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) melakukan audiensi dengan fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk membahas beberapa permasalahan yang terjadi dalam restrukturisasi Polis Jiwasraya.


Ketua forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya, Syahrul Tahir, kembali mempertanyakan tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang sangat merugikan nasabah pensiunan BUMN. Bahkan berpotensi melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.

"Kami datang dalam audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi jeritan jutaan pensiunan BUMN yang selama aktif bekerja, mengumpulkan dari gaji kami yang dipotong, wajib untuk mengikuti tunjangan hari tua sesuai undang-undang yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwasraya di bawah pengelolaan BUMN RI," kata Syahrul Tahir, seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/4).

Syahrul juga menyampaikan pandangannya perihal pemotongan uang pensiunan bulanan yang besarnya mencapai 74% dari yang diterima saat ini, akan sangat memberatkan ekonomi dan kehidupan para pensiunan yang dulu telah ikut berjasa memajukan negara melalui pengabdiannya di perusahaan negara.

Jiwasraya juga diminta oleh pemerintah agar pemegang saham melakukan top-up anuitas Jiwasraya bagi pensiunan persero BUMN senilai Rp 4,6 triliun

Sementara itu, politikus PDIP yang juga Ketua Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mengaku turut berempati terhadap nasib forum pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya.

Dirinya juga heran karena pemotongan dana pensiun bisa mencapai 74 persen. Karena seharusnya hak pensiunan tidak dikurangi seperti tercantum dalam UU No 11/1992.

Fraksi PDIP juga meminta agar dilakukan duduk bersama antara FPBNJ dengan jiwasraya untuk mencari jalan keluar, sesuai dengan penjelasan OJK yang mengatakan harus ada persetujuan dari pihak nasabah.

"Untuk memberikan waktu yang cukup bagi Jiwasraya dan Forum Pensiunan BUMN untuk menemukan formulasi solusi yang sama-sama bisa diterima kedua belah pihak," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya juga mengusulkan agar batas waktu persetujuan restrukturisasi polis anuitas yang ditetapkan Jiwasraya tanggal 30 April 2021 diundur, mengingat umumnya pensiunan BUMN sedang melakukan sosialisasi kepada pihak Jiwasraya.

"Serta merekomendasikan agar Polis Anuitas Pensiunan dikecualikan dari program Restrukturisasi polis Jiwasraya, dan tidak keberatan terhadap pengelolaan polis nantinya dialihkan kepada IFG Life yang akan menggantikan peran Jiwasaraya, dengan kondisi lebih baik," tandas Sahrul.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direksi IFG (Indonesia Financial Group), serta beberapa politisi PDIP seperti Andreas Eddy Susetyo, Masinton Pasaribu, dan Sihar Sitorus.