Kalau Semua Honorer Diangkat PNS, Beban Beban Anggaran Nambah Rp 3 Triliun Per Bulan 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo/Repro
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo/Repro

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan tidak bisa melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat. 


Menurut Tjahjo Kumolo, ada aturan yang membatasinya. Selain itu, dari sisi anggaran, pengangkatan PNS bisa naik Rp 3 triliun per bulan. 

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

"Apabila yang tidak lolos seleksi masih 438 ribuan diangkat langsung menjadi PNS, maka beban anggaran bertambah menjadi Rp 3 triliun lebih per bulan untuk belanja pegawai, ini minus pensiun," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4). 

Tjahjo menuturkan, selama kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi. Lalu, pada 2018 pemerintah telah menetapkan kebijakan mengikutsertakan tenaga honorer eks THK-2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus dan yang berhasil lulus saat itu sebanyak 6.811 orang. 

"Selanjutnya 2019 dilakukan seleksi PPPK bagi tenaga honorer eks THK-2 yang memenuhi syarat. Yang dinyatakan berhasil lulus sejumlah 51.293 orang yang ada," demikian Tjahjo dimuat Kantor Berita Politik RMOL.