Mahasiswa dan Dosen STKW Demo Protes Keterlibatan ASN Pemprov Jatim

Aksi unjuk rasa
Aksi unjuk rasa

Bertempat di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim serta dilanjutkan di depan Monumen Gubernur Suryo atau depan Gedung Negara Grahadi di Jl. Gubernur Suryo No.7 Surabaya, tidak kurang dari 100 orang dosen dan mahasiswa dari Civitas Akademik STKW (Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta) Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa.


Sambil membentangkan sejumlah poster berisi kalimat tuntutan, mereka juga melakukan orasi. 

"Aksi ini sebagai keprihatinan kondisi kampus kami dan sejumlah tuntutan yang harus kami suarakan," kata Joko Susilo, penanggung jawab aksi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (8/4).

Sejumlah tuntutan yang diusung dalam aksi itu, diantaranya meminta pertanggung jawaban Kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur  (beserta kroninya) dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada pemerintah Provinsi Jatim.

"Kita minta bubarkan Yayasan STKW Yayasan YPT-WS (Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya) yang didalamnya di isi oleh oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Jatim," lanjutnya. 

Mereka juga meminta Gubernur Jatim menindak para ASN yang terlibat dalam struktur managemen UPT yang menaungi STKW.

"Kembalikan hak-hak mahasiswa pendidikan dengan baik di STKW," lanjutnya.

Mereka menyebut, carut marut keberlangsungan pendidikan tinggi di kampus tersebut dikhawatirkan membuat lembaga pendidikan itu bubar.

"Sejak STKW dipegang Kepala Disparbud Provinsi Jatim pengelolaan dan manajemen semakin tidak transparan. 

"Banyak terjadi modus-modus, manipulasi, kesewenang-wenangan, diskriminasi karena kekuasaan," kata seorang peserta aksi.

Itu lantaran banyaknya rangkap jabatan fungsional. Disebutkan, misalnya Ketua STKW yang juga sebagai kepala dinas dan juga pengurus yayasan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005 PNS atau ASN tidak boleh merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.

Saat ini, kondisi kampus STKW secara hukum aset atas tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Timur. Karena pada tahun 2011 yayasan telah menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas 9.915.10M² beserta bangunan, peralatan, perijinan pendanaan dan semua Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu cagar budaya.

"Artinya, aset atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah. Lalu bagaimana dengan SDM, Perizinan hingga Pendanaan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan," tegasnya.