Menteri PANRB Teken Larangan Mudik ASN, Boleh Mudik Kalau Darurat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo/Net
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo/Net

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021. 


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo Nomor 08/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE bertanda tangan Tjahjo Kumolo seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/4).

Namun demikian, larangan tersebut tak berlaku bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas bersifat penting serta mengantongi surat tugas bertanda tangan minimal pejabat eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang pleh pemda setempat, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas, serta protokol kesehatan.

Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keppres mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” tegas Tjahjo.

Untuk memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan, seluruh ASN, PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.