Permenperin Impor Gula Harus Dicabut, Rendahkan Marwah Jawa Timur

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur menjerit. Pasokan gula rafinasi bukan saja langka, tetapi tidak ada. Padahal, bulan ramadhan tinggal menghitung hari.


Kerugian total yang diderita industri dan UMKM sektor mamin diperkirakan mencapai ratusan miliar. Perekonomian di provinsi penting itu pun terpukul karena sektor mamin menyumbang 37,29% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Menurut Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (AEPI) Jawa Timur, KH Muhammad Zakki, penyebab raibnya pasokan gula kristal rafinasi itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Beleid itu dinilai dikriminatif karena memberikan ijin importasi gula hanya kepada pemilik izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum tanggal 25 Mei 2020.

Dari 11 perusahaan yang diberikan ijin impor, sebagian besar berada di Cilegon, Banten. Walaupun Jawa Timur merupakan salah satu sentra industri mamin di Indonesia, tidak satu pun perusahaan gula di Jawa Timur diberikan ijin impor. Akibatnya, ribuan pelaku usaha mamin tidak bisa berproduksi dan terancam gulung tikar. 

“Peraturan menteri perindustrian itu telah merendahkan marwah Jawa Timur,” ujar Kyai Zakki, sapaan akrabnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/4).

Memang, perusahaan bisa mengusahakan pasokan gula dari daerah lain seperti Cilegon dan Lampung. Namun, biaya transpotasi yang dikeluarkan perusahaan makanan dan minuman akan membengkak hingga Rp 340 per kilogram. Dus, opsi itu sangat tidak ekonomis.

Lebih lanjut Kyai Zakki menambahkan, amblasnya pasokan gula juga merugikan kegiatan kewirausahaan telah berkembang di pesantren.

Sebagai Ketua AEPI, dirinya mendapatkan tugas dari Gubernur Khofifah untuk menyukseskan program One Pesantren One Product (OPOP), dimana setiap pesantren didorong memproduksi sebuah produk unggulan. Raibnya pasokan gula rafinasi membuat program OPOP di sebagian besar pesantren ikut macet.

“Bagaimana mau produksi jika gulanya tidak ada? Untung, santri-santri masih bersabar. Tapi jika aspirasi santri terus-terusan tidak didengarkan, tunggu saatnya semua bergerak,” ucapnya. 

Tauhid Ahmad, pengamat ekonomi dari INDEF menyatakan bahwa Permenperin No 3 Tahun 2021 memang bermasalah secara moral dan politik. Pasalnya, peraturan itu tidak didahului oleh naskah akademik yang layak. Pembahasannya pun tidak melibatkan pemangku kepentingan secara luas.

“Peraturan tersebut layak untuk dicabut,” tandasnya.