Kasus Korupsi Camat Duduksampeyan Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Camat Duduksampeyan Suropadi/Ist
Camat Duduksampeyan Suropadi/Ist

Kasus Suropadi, Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik yang telah dinonaktifkan dari jabatannya, dalam beberapa hari ke depan masuk persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.


Pasalnya, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini Jumat (9/4). 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan telah selesai.

“Sekitar pukul 10.30 siang tadi, telah dilakukan tahap dua dan jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU (jaksa penuntut umum),” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (9/4).

Saat pelimpahan perkara ke JPU, lanjut Dymas, tersangka Suropadi didampingi Fajar Yulianto dkk selaku tim kuasa hukumnya Camat Duduksampeyan nonaktif ini. 

"Meski demikian, terdakwa tetap ditahan dan dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor Surabaya yang ada di Sidoarjo," tuturnya. 

Sementara, Fajar Yulianto membenarkan jika berkas perkara kliennya telah masuk pelimpahan tahap dua. 

"Kita ikuti saja hukum acaranya, serta berharap agar tidak terlalu lama untuk segera dilimpahkan lalu disidangkan,” katanya. 

“Kami juga akan mengupayakan pengalihan jenis penahanan, jika telah beralih kewenangan ke majelis Hakim,” tandas Fajar. 

Untuk diketahui, Camat Duduksampeyan Suropadi nonaktif ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019.

Dalam kurun 3 tahun itu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat  Pemerintah Kabupaten Gresik. Negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar, sehingga sejak 15 Februari 2021 Suropadi ditahan di Rumah Tahanan Banjarsari Cerme Gresik.

Bahkan, kuasa hukum Suropadi sempat mengajukan pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota. Namun, upaya pengalihan penahanan tidak dikabulkan jaksa.