Polresta Bayuwangi berhasil membongkar senjata api (senpi) ilegal di bilangan Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Selain menangkap 1 orang pembuat senpi ilegal, polisi juga meringkus 3 pelaku lain yang diduga terlibat.
- Semarakkan HUT ke-78 RI, ODGJ Liponsos Surabaya Lomba Bakiak dan Balap Karung
- Peduli Sesama, Polisi Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Bersama Istri
- Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Komunitas Wartawan Gresik Jadi Rebutan Masyarakat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bila rumah produksi senpi ilegal yang dimodifikasi tersebut digerebek pada 2 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB oleh anggota Reskrim Polresta Banyuwangi.
"Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan," kata Kombespol Gatot Repli Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (10/4).
Senjata api ilegal yang diamankan, senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, tiga buah peredam.
Dari pengungkapan tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback-up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi ini.
"Nanti kita back-up penuh oleh ditreskrimum Polda Jatim," tegasnya.
Satu orang tersangka pembuat senpi berinisial NM, (51) dipersangkakan melakukan tindak pidana membuat, senjata api, amunisi, bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dari hasil pengembangan dan proses penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya. Diantaranya, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan satu tersangka lain inisial CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
"Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, dari pengembangan kembali menangkap tiga tersangka lain," jelas Kombespol Arman Asmara Kapolresta Banyuwangi.
- UD Trucks Tutup Tahun 2022 dengan Serah Terima 32 Unit Quester Euro 5
- Bupati Mundjidah Apresiasi Anindita Finalis MTQ Internasional
- Peserta Vaksinasi di Kantor PCNU Jember Lampaui Kuota, Pemkab Tambah 2000 Dosis