Ratusan PNS Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat 

Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah menyerahkan SKKP PNS/RMOLJatim
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah menyerahkan SKKP PNS/RMOLJatim

Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan pangkat (SKKP) Periode tanggal 1 April 2021 untuk 526 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati setempat, Senin (12/4).


Dalam sambutannya sebelum menyerahkan SKKP, Bu Min sapaan akrab Wabup menanyakan besar gaji PNS kepada Nadlif Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik.

“Pak Nadhif, berapa rupiahkan nominal kenaikan gajinya ketika PNS selama 4 tahun naik pangkat reguler setingkat lebih tinggi,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Nadhlif menjawab pertanyaan tersebut sambil tersenyum.

"Cuma sedikit Bu," jawab Kepala BKD ini tanpa menyebut nilai nominalnya.

Meski kenaikan gajinya tidak banyak, Bu Min meminta pelayanan harus terus ditingkatkan sebagai pengabdi masyarakat.

"Karena komitmen Pemerintahaan Gus Yani Bupati Gresik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bu Min kepada PNS yang naik pangkat.

Ditambahkan Bu Min, bahwa tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya. Hal ini, tergantung pada kinerja masing-masing.

“Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh oleh PNS yang lain. Tentu saja pada masa purna tugas nanti menjadi Husnul Khotimah,” imbaunya.

Sementara, Seketaris Daerah (Sekda) Gresik, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno saat membacakan laporan mengatakan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini sebanyak 526 orang dengan rincian PMS structural 240 orang dan PNS fungsional sebanyak 268 orang.

“Selamat kepada yang naik pangkat, semoga anda semakin bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Tidak semua PNS itu bisa naik pangkat tepat waktu. Hal ini tergantung kinerjanya. Banyak PNS yang terpaksa tertunda kenaikan pangkatnya. Ingat naik pangkat bukan hak, anda perlu instropeksi diri,“ katanya.

"Kenaikkan pangkat ini bukan hak, artinya PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. Kalau gaji itu hak dan anda boleh protes, bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya," tandasnya.