Fatwa MUI, Vaksin Dan Swab Test Lewat Hidung Tak Batalkan Puasa

Ilustrasi vaksin Covid-19/Net
Ilustrasi vaksin Covid-19/Net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berupa panduan pelaksanaan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19 yang mash terjadi.


Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dan diketahui oleh Ketua MUI KH. Miftachul Akhyar.

Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, MUI berpandangan, disaat pandemi Covid-19 ini, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

MUI memfatwakan bahwa setiap umat muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di    antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," demikian salah satu point dalam fatwa MUI yang diterima redaksi, Selasa (13/4).

Disamping itu, test swab melalui hidung maupun mulut untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan.

Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.