Hari Pertama Ramadhan, Polrestabes Musnakan Miras Sebanyak 4.696 Botol

Barang bukti miras
Barang bukti miras

Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/4). Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi Pekat Semeru 2021, yang digelar 22 Maret hingga 2 April 2021. Setidaknya ada sebanyak 4.696 minuman keras yang dimusnakan dalam kegiatan ini.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pada awal bulan Suci Ramadhan 1441 H ini, Polrestabes Surabaya memusnahkan 4.696 botol miras. Selama pelaksanaan pperasi, petugas menemukan miras ini dan langsung disita supaya memberikan kenyamanan umat muslim saat menjalankan ibadah puasa. 

"Ini operasi kepolisian dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Sehingga kegiatan masyarakat terutama umat muslim saat menjalankan ibadah puasa bisa lebih khidmat," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Tak hanya itu, Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2021 Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 2.834 kasus dan 2.891 tersangka. Dengan rincian 2.255 kasus premanisme dengan tersangka 2.278 orang, 7 kasus prostitusi dan pornografi  dengan  tersangka 7 orang, 91 Kasus sreet cime dengan tersangka 81 orang, 13 kasus perjudian dengan tersanga  15 orang,  385 kasus miras dengan tersangka 402 orang, 3 kasus handak atau petasan dengan tersangka 3 orang dan 80 kasus narkoba dengan tersangka 105 orang. 

"Meski kami sudah musnakan, jangan brrfikir kami (Polri.red) berhenti menjaga kamtibmas. Jajaran akan terus berkegiatan dengan sasaran narkoba, miras, street crime, premanisme dan penyakit masyarakat," tegas Isir.

Tak hanya miras dan hasil tangkapan lain yang dimusnakan, petugas juga menunjukkan adanya barang bukti dari kasus premanisme. Diantaranya yakni 5 hasil visum, 5 baju korban 5 senjata tajam. Dari kasus street crime 12 motor hasil curanmor, 5 handphone, 2 Tas  kosmetik. Dari kasus perjudian uang tunai Rp. 3 juta, 4 buah handphone, alat judi. 

Dari miras 4.696 botol berbagai jenis miras. Dari handak atau petasan sebanyak 2 dus petasan dan dari kasus narkoba barang bukti yang diamankan sabu-sabu 410,44 gram, Ekstasi 38 butir, OKB (Pil Koplo) 1.370 butir. 

"Harapannya warga kota Surabaya dapat menjali ibadah puasa dengan hikmat dan nanti berpuncak di Idul Fitri. Ini adalah upaya kita bersama, bersama dengan Korem, Kejaksaan Negeri dan jajaran MUI dan tokoh agam yang lain dan kawan BPOM," tutup orang nomor satu di Polrestabes Surabaya.