Menag Ingatkan Umat Jaga Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Ramadhan

Menag Yaqut Cholil Qoumas/Ist
Menag Yaqut Cholil Qoumas/Ist

Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1442H jatuh pada 13 April 2021.


Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442H atau 2021 masehi, di Jakarta.

Ini adalah kali kedua umat muslim Indonesia memasuki bulan suci Ramadhan di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Atas dasar itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan selama Ramadhan.

"Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadhan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pesan Menag Yaqut, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Menag menuturkan, kedisiplinan adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit Ramadan.

"Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat," tutur Menag.

"Dengan keberkahan Ramadan, semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu," sambungnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 201.

"Panduan ini tidak berlaku bagi mereka yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah. Bagi mereka yang berada di zona itu, harap beribadah di rumah saja," ujar Menag.

"Sedangkan bagi mereka yang berada di Zona Kuning dan Zona Hijau silakan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.