Pemkab Gresik Bakal Hilangkan Jabatan Eselon IV dan Eselon III

Wabup dan sekda Gresik / ist
Wabup dan sekda Gresik / ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, bakal melaksanakan penyederhanaan untuk penataan lembaga dan reformasi birokrasi. 


Konsekwensinya, ada 456 jabatan eselon IV yang hilang dan dialihkan ke jabatan fungsional. Namun, ada 246 jabatan eselon IV yang lain tetap dipertahankan. Serta, 142 ada jabatan struktural di eselon III yang juga dipertahankan.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah mengatakan, dalam tiga bulan ini pihaknya akan menyiapkan segala sesuatunya untuk rencana tersebut.

“Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi ini, dengan penyederhanaan jabatan," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (13/4)

"Kebijakan ini tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun terhadap ASN yang bersangkutan. Sebab hal peralihan tugas saja,” ujarnya.

Bu Min, sapaan akrab Wabup berharap, seluruh peserta mengikuti rakor ini sampai tuntas sehingga bisa menyampaikan kepada yang lain atau anak buahnya.

Sementara, Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan reformasi Birokrasi sudah harus dilaksanakan pada tahun 2021. Dengan demikian pelaksanaan pelantikan pada pertengahan Juni 2021

“Reformasi birokrasi ini hanya merupakan perubahan nomenklatur. Eselon III berubah menjadi koordinator, sedangkan eselon IV menjadi sub koordinator. Tentunya dengan menjadi pejabat fungsional, batas usia pensiun menjadi 60 tahun seperti pegawai fungsional lain selama ini,” tuturnya.   

"Ada 8 area perubahan pada reformasi birokrasi ini, yaitu pola pikir atau budaya kerja, penguatan kelembagaan (organisasi), Penguatan regulasi perundang-undangan, penataan SDM aparatur, penataan ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan public," pungkasnya.