Cinta Diputus, Remaja SMK Kirim Video Mesum ke Keluarga Pacar

Tersangka RD menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumber Baru/Ist
Tersangka RD menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumber Baru/Ist

Seorang pelajar kelas 1 SMK di Jember nekat menyebar video porno hubungan intimnya dengan sang pacar. Hal ini dilakukan gara-gara hubungan asmaranya diputus cinta oleh pacarnya.


Akibat ulahnya ini, pelaku RD (19), warga  Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, justru harus berurusan dengan hukum. 

Menurut Kanit Kapolsek Sumber baru, AKP Subagio, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula kiriman video mesum tersangka dengan korban, Senin (12/4) lalu. Tersangka yang bermaksud balas dendam ini mengirim video mesumnya ke adik korban.

Iptu Subagio menjelelaskan, tersangka dan korban sudah lama berpacaran. Namun dalam perjalanan, hubungan pacaran kurang harmonis. Kemudian korban memutus hubungan cintanya.

"RD merasa jengkel karena hubungan pacaran dengan korban diputus," ujar AKP Subagio dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/4). 

Meski diputus, rupanya tersangka masih menyimpan cinta terhadap korban.Dia tidak rela jalinan cintanya kandas di tengah jalan. Karena itu tersangka mengingatkan korban untuk tidak memutus cintanya. Jika tetap nekat, tersangka akan  mengirim video video adegan ranjang yang sempat direkam sebelumnya. Namun korban tetap nekat memutuskan jalinan cintanya dengan tersangka.   

"Tersangka akhirnya mengirim vedio tersebut kepada adik korban. Oleh adik korban video diberitahukan kepada ibu kandung korban," jelas Subagio.

Setelah memastikan kebenaran video tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumber Baru. 

"Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya menindaklanjuti dengan penyelidikan, serta memintakan visum korban. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami akhirnya tangkap di rumahnya," katanya.

Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sumber Baru. 

Tersangka dijerat dengan  pasal 81 ayat 1, Pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.