Perkumpulan Cirebon Diminta Menarik Diri dan Jangan Bikin Gaduh Jawa Timur 

Ketua Harian PPK Kosgoro 1957, Yusuf Husni saat menyampaikan pandangannya di Mubes Cirebon/Repro
Ketua Harian PPK Kosgoro 1957, Yusuf Husni saat menyampaikan pandangannya di Mubes Cirebon/Repro

Ketua Harian Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Yusuf Husni meminta kepada kelompok Cirebon yang menggelar Musyawarah Besar (Mubes) di Hotel Aston, Cirebon, Jawa Barat pada 6-9 Maret 2021 lalu, menghentikan segala kegiatannya dan tidak lagi menggunakan lambang Kosgoro 1957.


"Saya tidak mengenal kepengurusan Kosgoro 1957 hasil Mubes Cirebon. Saya anggap mereka adalah perkumpulan Cirebon. Jadi, kelompok perkumpulan Cirebon agar menghentikan segala kegiatannya. Jangan memakai lambang Kosgoro 1957," desak Yusuf Husni pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/4).

Lebih lanjut Yusuf Husni, kelompok perkumpulan Cirebon yang dipimpin Dave Laksono, tidak memiliki legalitas yang jelas untuk mengklaim sebagai Ormas.  

“Kelompok Cirebon dasar hukum. Kosgoro 1967 yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor AHU 0022215.AH.01.07 tahun 2016, yang punya hak dan diakui adalah kepengurusan PPK Kosgoro 1957 milik kita," tegas Yusuf Husni.

Ditambahkan Yusuf Husni, pihaknya juga mendesak kelompok Cirebon untuk menarik diri dan tidak membuat gaduh terutama di Jawa Timur saat Perkumpulan Cirebon menunjuk Zulfikar sebagai Plt Ketua PDK Kosgoro Jawa Timur.

"Jangan bikin gaduh Jawa Timur. Semua kegiatan perkumpulan Cirebon yang mengatasnamakan Kosgoro 1957 agar menarik diri. Statusnya sebagai apa mereka menunjuk Plt Ketua PDK Kosgoro 1957 Jatim. Karena mereka tidak punya hak menggunakan label Kosgoro 1957," ujarnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Cak Ucup meminta agar penunjukan Zulfikar (anggota DPR RI dari Dapil IV Banyuwangi) sebagai Plt Ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Timur segera dicabut.

Menurut Yusuf, PDK Kosgoro 1957 Jawa Timur saat ini sudah punya kepengurusan, yakni Ketua Tjahyo Widodo, Sekretaris Muhammad Alyas dan Bendahara Ir. Guraisy Muhammad Baisa.

Susunan pengurus tersebut berdasarkan Keputusan PPK Kosgoro 1957 Nomor: KPTS 016/PPK Kosgoro/1957/2021 yang ditandatangani Ketua Harian Yusuf Husni dan Sekjen Bowo Sidik Pangarso, SE di Jakarta, 13 April 2021.