Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo beserta anak buahnya akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Ditolak MK
- KPK Periksa Kebenaran Gus Muhdlor Sakit Tak Hadir Pemeriksaan
"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/4).
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan bahwa dalam perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur ini akan dibagi dalam 3 berkas perkara yang di-splitting.
Untuk Edhy Prabowo, terdiri satu berkas perkara No. 26/Pid.Sus.TPK/2021. Sementara terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.
Sedangkan terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam satu berkas perkara No. 27/Pid.Sus.TPK/2021.
Sementara itu, Hakim Ketua adalah, Hakim Albertus Usada dan Hakim anggota adalah Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Ali Muhtarom.
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Ditolak MK
- KPK Periksa Kebenaran Gus Muhdlor Sakit Tak Hadir Pemeriksaan