Kasatpol PP Surabaya Ngaku Sudah Surati Pedagang yang Melanggar Perda 

Pedagang yang melanggar Perda/Ist
Pedagang yang melanggar Perda/Ist

Terkait banyaknya keluhan tentang pedagang liar di Jalan Tanjungsari dan Pandegiling, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat peringatan.


"Misalnya untuk pedagang di sepanjang Jalan Tanjungsari. Aktivitas para pedagang di lokasi tersebut memang melanggar aturan. Tidak hanya perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan," ungkap Eddy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/4).

Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah menyurati para pedagang. 

Surat peringatan tertanggal 21 Februari kemarin itu mencantumkan dasar aturan yang ada di dalam perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL (pedagang kaki lima).

"Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya," katanya. 

Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut.

"Khususnya di jam-jam sibuk. Nanti kedepan kita juga akan siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran," jelasnya.