Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Kepabeanan Di Sidoarjo

Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan saat akan menangkap terpidana Dion Meiriono/Ist
Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan saat akan menangkap terpidana Dion Meiriono/Ist

Baru sebulan menjabat sebagai Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi bergerak cepat menyelesaikan tunggakan-tunggakan daftar pencarian orang (DPO) untuk di eksekusi.


Dibawah kendalinya, Hari ini tim tangkap buronan (Tabur ) Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menangkap seorang DPO kasus kepabeanan bernama Dion Meiriono. 

"Yang bersangkutan ditangkap di Sidoarjo," kata Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (16/4).

Dijelaskan Kasna, sapaan Kajari Tanjung Perak ini, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)  yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Vonisnya 2 tahun dan 6 bulan penjara, 

denda Rp. 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan," jelasnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah mengungkapkan, Eksekusi terhadap terpidana Dion Meiriono ini berjalan tanpa perlawanan. 

Namun kemungkinan terpidana Dion Meiriono ini seakan tercengang ketika tim tangkap buronan (tabur) Kejari Tanjung Perak berhasil mengetahui keberadaan persembunyiannya di wilayah Sidoarjo.

Pasalnya identitas yang dimiliki terpidana Dion Mariono masih tercatat dengan alamat jalan Kutisari utara V/29-B RT 007 RW 002 Kel Kutisari Kec Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum'at (16/4) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) dapat berjalan dengan lancar," ungkap Erick.

Usai ditangkap, terpidana kepabeanan Dion Meiriono ini langsung dikeler ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun kesehatannya.

"Sementara kita titipkan di cabang rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya," tandas Erick.