IDI Minta Uji Klinis Vaksin Nusantara Taati Prosedur BPOM

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M Faqih dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu, 17 April/Repro
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M Faqih dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu, 17 April/Repro

Prosedur uji klinis fase kedua untuk Vaksin Nusantara belum dipenuhi pihak pengembang dan atau peneliti kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). 


Hal ini ditegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M Faqih. Menurutnya, selisih administratif antara BPOM dan pihak Vaksin Nusantara harus segera diselesaikan. 

Pasalnya, PB IDI mendorong inovasi lokal bisa terealisasi dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penanganan Covid-19 baik di Tanah Air maupun di luar negeri.

"Yang sekarang yang perlu kita selesaikan adalah menaati protokol, mentaati prosedur," ujar Daeng dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu (17/4).

Menurut Daeng, BPOM dalam konteks pengembangan Vaksin Nusantara juga bisa dilihat memberikan dukungan sejak awal. Hanya saja, ada hal-hal dan data-data yang memang belum diselesaikan.

"Jadi sesederhana itu. Mari kita dorong komunikasi BPOM dengan peneliti untuk melakukan perbaikan dalam penelitian vaksin ini. Karena itulah kunci memberikan jaminan bahwa nanti vaksin yang dihasilkan memang aman, berkhasiat dan kualitasnya baik," ucap Daeng.

"Jadi sesederhana itu jangan diputar-putar. Jadi ikuti saja BPOM yang menjadi badan otoritas, kalau enggak diikuti sekarang ikutin siapa. Enggak ada yang bisa menggantikan BPOM. Jadi ikuti dan diskusikan dengan baik saya kira clear itu," tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Vaksin Nusantara yang digagas eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dianggap memaksakan kehendak untuk masuk ke tahapan uji klinis fase kedua.

Sebabnya, vaksin dendritik untuk membuat kekebalan penularan virus Covid-19 masih belum terlihat kualitas atau mutu keamanannya, di uji klinis fase pertama, sebagaimana yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, vaksin ini juga disebut BPOM belum melakukan uji praklinis atau uji coba kepada hewan.