BI Jember Temukan 669 Lembar Rupiah Palsu

Hestu saat memberikan keterangan pers, di kantor Perwakilan BI Jember/ RMOLJatim
Hestu saat memberikan keterangan pers, di kantor Perwakilan BI Jember/ RMOLJatim

Selama triwulan pertama, Januari hingga Maret, Bank Indonesia wilayah Kerja Jember, menemukan 669 lembar uang pecahan rupiah palsu. Temuan uang pecahan tidak asli ini, didominasi pecahan 100 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah, yang tersebar Bank Wilayah kerja kantor perwakilan BI Jember. 


Menurut Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Jember, Hestu wibowo, temuan ratusan  uang palsu tersebut, berdasarkan temuan sejumlah bank wilayah kerja BI Jember, yakni meliputi Jember, Bondowoso, Banyuwangi, lumajang dan Situbondo.

Selain temuan bank, temuan uang rupiah palsu juga berdasarkan laporan masyarakat sebanyak 16 lembar.

"Peredaran uang palsu ini tentu sangat merugikan masyarakat," ucap Hestu, dikutip Kantor berita RMOLJatim, di kantor Perwakilan BI Jember, Sabtu, (17/4).

Hestu Juga menegaskan temuan uang palsu tahun 2020 lalu, ada sebanyak 1.981 lembar. Totalnya sampai dengan hari ini, peredaran uang rupiah tidak asli atau palsu itu sebanyak 2.650 lembar.

"Sebanyak 2.603 lembar, adalah hasil klarifikasi Bank Indonesia, Temuan Pengukuhan Di BI 31 lembar dan laporan masyarakat 15 lembar," bebernya.

Mengingat masih banyaknya temuan uang palsu,  pihak perwakilan kantor Bank Indonesia Jember,  terus melakukan upaya pencegahan, yaitu dengan melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, juga petugas Teler tentang ciri ciri uang asli, baik menggunakan sinar Ultra Violet maupun Loop.

"Yang terpenting melakukan edukasi kepada masyarakat, tentang ciri-ciri uang palsu, baik perguruan tinggi, siaran radio serta melalui sosial media," katanya.  

Selain itu, lanjut Hestu, pihak Bank Indonesia juga bekerjasama dengan penegak hukum, untuk mengungkap pembuat dan pengedar uang palsu. Juga bekerjasama dengan Disperindag, terutama dengan para mantri pasar. 

Hestu juga juga menyampaikan ancaman Hukuman untuk Pengedar dan pembuat sangat berat. Sesuai dengan UUD No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dimana setiap orang yang memalsukan uang rupiah akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Lebih berat lagi adalah pengedarnya.

"Setiap orang yang sengaja mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu maka akan di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 milyar rupiah," katanya.