Menag: Mudik Itu Hukumnya Sunnah, Yang Wajib Menjaga Keselamatan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 19 April/Repro
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 19 April/Repro

Keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dipertegas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Yaqut memberikan penjelasan terkait skala prioritas antara mudik dan menjaga keselamatan diri dari potensi penularan virus Covid-19 yang masih mewabah di tengah masyarakat hingga kini.

Jadi sampai sekarang, sampai keputusan rapat bersama Bapak Presiden (Jokowi), Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) dan Kapolri (Jendral Listyo Sigit Prabowo) mudik dilarang," ujar Yaqut dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/4).

"Kenapa dilarang? Mudik paling banter hukumnya sunah. Sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu wajib," sambungnya.

Maka dari itu, mantan Ketua Umum GP Ansor ini mengharapkan pengertian masyarakat tentang pentingnya aturan larangan mudik untuk diterapkan. Karena, semata-mata aturan ini bertujuan menjaga masyarakat untuk tidak terpapar Covid-19.

"Jadi, jangan sampai yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah. Atau mengejar sunah meninggalkan yang wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama," katanya.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan bahwa kita semua ingin melindungi seluruh warga negara ini terjaga dari penularan Covid-19," demikian Yaqut Cholil Qoumas.