Ngabuburit Pakai Atribut Pagar Nusa Diserang Sekelompok Oknum PSHT

Kaur Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholikhan Arief/RMOLJatim
Kaur Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholikhan Arief/RMOLJatim

Sekelompok orang yang memakai atribut perguruan Pagar Nusa saat ngabuburit, diserang kelompok perguruan Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Desa Sukorejo Bangsalsari, Kabupaten Jember. Akibatnya dua anggota Pagar Nusa terluka terkena senjata tajam. Kasus tersebut sudah ditangani Polres Jember.  


Menurut Kepala Urusan Pembinaan Dan Operasional Sat Reskrim Polres Jember, Iptu Sholikhan Arief, akibat peristiwa itu, korban bernama Wahyudi mengalami luka di kepala dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Balung. Sedangkan korban satunya bernama Fauzi, mengalami luka pada bagian pelipisnya. 

Arief menjelelaskan, sesuai keterangan beberapa saksi mata, Sabtu sore (17/4), korban mengendarai motor untuk ngabuburit di ruas Jalan Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari. Namun di tengah jalan mereka berpapasan dengan sekolompok oknum PSHT. 

Tiba-tiba, dua anggota PSHT melakukan penghadangan dan memaksa meminta keponakan korban (Fauzi) agar melepas kaos yang berlogo Pagar Nusa yang dipakainya. Korban dan keponakan serta dua rekannya tidak mau dan tetap mempertahankan kaosnya.

"Karena tidak mau melepas (kaos atribut Pagar Nusa), akhirnya dikeroyok oleh anggota PSHT," ucap Solikhan Ariel kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (18/4) sore.

"Diduga motifnya gara-gara hanya memakai atribut," sambung Arief.

Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kepala atas dan pelipis kanan dan kiri, dan sobek berat di kepala bagian belakang. Sedangkan keponakan korban yang bernama Muhammad Fauzi juga sobek di bagian dahi. Kini polisi masih melakukan penyidikan kasus tersebut. 

"Kami masih meminta keterangan saksi-saksi,"katanya.

Akibat peristiwa tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.