Pemprov Jatim Godok Regulasi Larangan Mudik Lebaran

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak/Net
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak/Net

Pemprov Jawa Timur sedang mematangkan regulasi terkait larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. 


Aturan itu dibuat sambil melihat perkembangan penyebaran Covid 19 di Jatim yang sudah melandai.

"Kalau sekarang jangan bilang mudik boleh atau tidak boleh, mudik lokal atau non lokal. Tapi perjalanan di wilayah aglomerasi itu diperbolehkan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Minggu (18/4).

Diketahui pemerintah juga memberikan pengecualian adanya perjalanan dalam di wilayah aglomerasi. 

Di Jatim, wilayah aglomerasi tersebut adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila). 

"Forkopimda akan membahas secara khusus ketentuan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi ini. Karena, terminologi yang digunakan adalah perjalanan dalam wilayah aglomerasi itu diperkenankan," katanya.

Sementara definisi mudik, menurut Emil yang sering dipahami adalah orang merantau jauh dari kampung halaman dan menggunakan momen tertentu seperti Lebaran untuk pulang kampung selama beberapa hari.

Seperti apa aturan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi itu, ia mengaku saat ini sedang dimatangkan.

"Sebab dari pemerintah baru kata-kata perjalanan yang muncul. Tapi perjalanan dalam wilayah aglomerasi seperti apa yang diperbolehkan masih menunggu kesepakatan lebih lanjut," jelasnya.