Uji Klinis Vaksin Nusantara Diselesaikan Melalui Kesepakatan Tiga Lembaga

Ilustrasi penelitian vaksin/Net
Ilustrasi penelitian vaksin/Net

Polemik uji klinis Vaksin Nusantara yang diinisiasi eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tiga lembaga negara.


Yakni, dengan membuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan TNI AD.

Pimpinan di tiga lembaga tersebut, yaitu Kepala BPOM Penny K Lukito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, menandatangani MoU tentang Vaksin Nusantara itu.

Demi memperjelas persoalan ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD mengeluarkan pernyataan tertulis yang menjelaskan inti atau maksud dari MoU yang dikeluarkan tersebut.

Di mana, titik tekannya berada pada penelitian Vaksin Nusantara yang akan tetap dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Dijelaskan dalam keterangan Puspen TNI AD bahwa penelitian yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto mempedomani kaidah penelitian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat autologus.

"Yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri. Sehingga tidak dapat dikomersilkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," begitu keterangan tertulis Puspen TNI AD, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL  Rabu (21/4).

Lebih jelas lagi, Puspen TNI AD menegaskan penelitian Vaksin Nusantara yang dilakukan nanti bukan tindak lanjut dari uji klinis fase pertama yang berasal dar sel dendritik autolog dan sebelumnya diinkubasi dengan spike protein SARS-CoV-2 kepada subjek yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi SARS-CoV-2.

Maka dari itu, usai keluarnya Nota Kesepahaman Vaksin Nusantara itu, tanggung jawab pengawasan untuk penelitian diemban oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara, BPOM akan bertugas sebagai pengawal dan lembaga yang mengevaluasi uji Vaksin Nusantara fase pertama jika sudah selesai.