ASN Diminta Jadi Teladan Larangan Mudik 

Bupati dan Kapolres Jember menyampaikan sambutan di alun-alun Kota Jember/Is
Bupati dan Kapolres Jember menyampaikan sambutan di alun-alun Kota Jember/Is

Pemkab Jember mendukung penuh keputusan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.  


Bupati Jember, Hendy Siswanto menghimbau seluruh masyarakat Jember untuk menaati peraturan pemerintah agar tidak mudik tahun ini. 

Untuk ASN di Kabupaten Jember yang ketahuan melakukan mudik, kata bupati, maka akan menerima sanksi.

Pernyataan ini ditegaskan Bupati Hendy, saat memimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik di Alun-alun Kota Jember, Senin (26/4).

Dia menjelaskan sudah ada arahan dari Kapolda Jatim dan meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat bahwa, tidak boleh mudik mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Larangan ini tentunya diikuti oleh semuanya.

"ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, tidak boleh mudik sudah tidak bisa ditawar lagi, tidak boleh. Bagi ASN yang ketahuan mudik, ada sanksi tentunya," ucap Hendy di hadapan peserta apel dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/4).

Bahkan Bupati Hendy yang mengaku sebagai alumni Covid -19, meminta masyarakat tidak meremehkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. 

"Jangan meremehkan pandemi Covid-19, ini soal nyawa. saya ini alumni Covid-19, adik kandung saya meninggal karena Covid-19," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk mendukung langkah larangan mudik tersebut, Pemerintah sudah membuat pos pengamanan di perbatasan Jember-Lumajang. Setiap pengendara, yang melintas di jalan tersebut, akan dicek kesehatannya. Apabila ada yang terkonfirmasi Covid-19, yang bersangkutan langsung diisolasi.

"Pemkab Jember telah mempersiapkan tempat isolasi di Hotel Kebonagung milik Pemkab Jember. Di sana ada 66 kamar di hotel itu, tapi semoga saja tidak terisi," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Jember, AKBP Arif Rahman Arifin. Dia menjelaskan, sesuai surat edaran dari Kasatgas Covid-19 Pusat disampaikan, untuk semua yang tidak memiliki tujuan khusus. Kecuali keperluan dinas dalam rangka kesehatan dan ibu hamil, atau keluarga meninggal. Namun syaratnya tetap harus memiliki surat keterangan geNose, Swab Antigen, PCR.

"Saat ini Pemerintah sudah memberlakukan aturan baru, jadi setiap satu kali perjalanan hanya menggunakan 1 x 24 jam hasil tes bisa Genose, PCR, Swab Antigen," jelas  Arif Rachman.