Ombudsman RI Pantau Ketat Sekolah Tatap Muka Hingga Akhir Juli

Ilustrasi pembelajaran tatap muka/Net
Ilustrasi pembelajaran tatap muka/Net

Ombudsman RI meminta masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.


Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, hal yang menjadi perhatian adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut,” kata Indraza dalam konferensi persnya, Selasa (27/4).

Daftar periksa kesiapan sekolah di antaranya identifikasi kesiapan sarana sanitasi di sekolah, seperti toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer di beberapa titik serta ketersediaan disinfektan.

Ombudsman juga menyoroti kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metode shift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas.

“Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu,” imbuhnya

Adapun bentuk pengawasan Ombudsman dilaksanakan melalui pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia dengan menggunakan metode random sampling. Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Ombudsman juga melakukan optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan, Melakukan Respons Cepat Ombudsman (RCO) atau Inisiatif Ombudsman (IN) jika dianggap telah memenuhi ketentuan, maupun membentuk posko pengaduan pelayanan pendidikan di kantor perwakilan jika diperlukan.

Ombudsman RI juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB.

“Ombudsman RI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.