Empat Orang Ditetapkan Tersangka Karena Loloskan WNI Tanpa Karantina 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus mafia karantina atau pelanggaran aturan masuk Indonesia dari luar negeri selama masa pandemi Covid-19.


"Meskipun tidak kami tahan karena UU Karantina Kesehatan ancamannya satu tahun penjara, kini tiga tersangka berkembang (bertambah) satu tersangka inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (28/4).

Adapun inisial dari keempat tersangka itu antara lain RW, JD, GC, dan S.

Belakangan diketahui, JD merupakan WNI yang baru masuk ke Indonesia menggunakan jasa ketiga tersangka dengan tujuan tidak melalui proses karantina.

Pemerintah Indonesia diketahui memperketat masuknya WNA asal India dan WNI yang baru datang dari India lantaran melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut. Mereka yang datang dan tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengamankan sindikat mafia karantina berinisial antara lain RW, JD, GC, dan S terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia. Kala itu, JD yang merupakan WNI tiba di Indonesia setelah beberapa waktu berada di India.

Namun, JD tidak ingin dikarantina dan memilih memakai jasa RW dan S untuk lolos dari karantina dengan membayar sejumlah uang. Sindikat itu kemudian berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.