Jokowi Teken PP Pencairan THR Dan Gaji Ke-13

Presiden Joko Widodo/RMOL
Presiden Joko Widodo/RMOL

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibuat dan ditandatangani Peraturan Pemerintahnya (PP) oleh Presiden Joko Widodo.


Peraturan Pemerintah yang diteken Jokowi pada Rabu (28/4) ini tercatat dengan nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” ujar Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, Jokowi mengharapkan nantinya THR yang diberikan pemerintah untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi memastikan jangka waktu pemberian THR kepada ASN juga diatur di dalam PP tersebut. Yakni, maksimal dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” demikian Joko Widodo.