Saat Penyekatan di Tol Ngawi, Polisi Temukan Uang Rp 2,1 Miliar

Petugas gabungan di exit tol Ngawi menemukan uang tunai dalam mobil senilai Rp 2,2 miliar/Ist
Petugas gabungan di exit tol Ngawi menemukan uang tunai dalam mobil senilai Rp 2,2 miliar/Ist

Saat penyekatan di exit tol Ngawi, petugas gabungan dari TNI dan Kepolisian serta didukung satuan lain seperti Satpol PP serta petugas Dishub dikagetkan dengan temuan uang Rp 2,1 miliar di bagasi mobil pemudik. 


Hal ini terjadi saat sebuah kendaraan minibus warna putih dengan plat nomor luar daerah melintas di pos penyekatan.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan ke bagasi kendaraan bagian belakang mendadak dikagetkan dengan tumpukan uang. Apalagi saat kejadian kendaraan tersebut tanpa ada satu pun petugas yang mengawal dari maupun ke daerah tujuanya.

"Ketika kita melakukan pemeriksaan ke bagasi mobil bagian belakang menemukan uang senilai Rp 2,1 miliar dalam pecahan kecil. Dan pengemudi langsung kita periksa," terang Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, (29/4).

Ia membenarkan, tumpukan uang itu berupa pecahan kecil mulai Rp 5 ribuan, Rp 10 ribuan dan seterusnya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diketahui bahwa uang itu bukan dari hasil tindak pidana atau kejahatan. 

"Uang itu dibawa dari daerah Jawa Barat menuju wilayah Maospati. Setelah jelas atas kepemilikanya kita memberikan pelayanan dengan melakukan pengawalan oleh petugas Sabhara sampai ke daerah tujuanya," tegas Winaya.

Dikatakan juga terkait pengamanan mudik lebaran 2021 di Ngawi terbagi atas tiga fase. Untuk fase pertama mulai 22 April-5 Mei adalah masa pengetatan mudik. Dalam waktu ini petugas memeriksa orang yang melintas apakah mereka dari luar kota atau tidak.

Para pemudik juga wajib memperlihatkan surat rapid antigen dari daerah asal. Jika tidak maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di posko yang sudah disediakan. Namun ketika mereka dinyatakan reaktif hasil dari pemeriksaan rapid antigen maka akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 di daerah asalnya.

Kemudian untuk fase kedua antara 6 Mei-17 Mei adalah masa peniadaan mudik. Artinya, semua pemudik atau kendaraan yang melintas di Ngawi akan diputar balik ke daerah asal. Namun dikecualikan bagi mereka dalam masuk kategori perjalanan dinas. Syaratnya harus bisa memperlihatkan surat tugas dalam catatan tanda tangan basah demikian juga stempelnya.

Selanjutnya fase ketiga antara 18 Mei-24 Mei masuk masa pengetatan mudik pasca lebaran. Disini setiap pengendara yang melintas wajib memperlihatkan surat rapid antigen secara teknis seperti halnya fase pertama. Dijelaskan Kapolres Ngawi, dalam operasi penyekatan kali ini diterjunkan 200 personel polisi.

"Mereka kita tempatkan di exit tol, Mantingan dan terakhir di Banyu Urip," kupas Winaya.