Serikat Pekerja Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Privatisasi Jilid II JICT, Kerugian Negara Ditaksir Rp 4,08 Triliun

Jakarta International Container Terminal II, atau JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara/Net
Jakarta International Container Terminal II, atau JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara/Net

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) memberi dukungan pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya mengusut kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar JICT jilid II (2019-2039). 


Ketua Umum SP JICT, Hazris Malsyah, mengatakan bahwa penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan pengelolaan JICT sepatutnya didukung oleh semua pihak. 

Pasalnya, jika ada kejelasan hukum dalam kasus perpanjangan kontrak JICT maka akan berdampak positif bagi kenyamanan investor pelabuhan. 

"Perlu ada kejelasan status hukum (kontrak JICT). Kami yakin baik Pelindo II dan Hutchison tidak ingin bergerak selamanya di area abu-abu," kata Hazris di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/4).

Lebih jauh, menurut Hazris, dalam perpanjangan kontrak JICT terdapat uang sewa (rental fee) yang memberatkan perusahaan. 

Ia menilai dengan skema rental fee yang tetap akan mengganggu keuangan JICT. Hal ini berbeda sebelum perpanjangan kontrak dengan skema berdasarkan persentase pendapatan. 

"Skema uang sewa yang fix menyebabkan perusahaan tidak sustain. Apalagi tahun lalu pandemi dan market turun 10-20 persen. Perlu ditinjau ulang (rental fee) karena jika dibiarkan akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan," ujar Hazris.

Hazris pun mengingatkan kerjasama pengelolaan JICT dengan asing harus berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sesuai misi Kementerian BUMN.

SP JICT mensinyalir sejak tahun 2014  banyak kejanggalan dalam perpanjangan kontrak tersebut. 

"Kami melihat walaupun dikerjasamakan dengan asing Hutchison, pengelolaan aset emas bangsa harus menguntungkan Indonesia dan putra-putri bangsa ikut berkontribusi di dalamnya," pungkas Hazris seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sebagaimana diketahui, audit investigatif BPK RI menyatakan perpanjangan kerjasama JICT oleh Pelindo II kepada HPH (Hutchison Port Holdings) terindikasi melanggar undang-undang dan merugikan negara sebesar Rp 4,08 triliun. 

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan oleh Kejagung dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor. Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. 

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.