Dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Lima Oknum Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya Digerebek Mabes Polri

Gedung Polrestabes Surabaya/ RMOLJatim
Gedung Polrestabes Surabaya/ RMOLJatim

Lima anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya  dan tiga warga sipil ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya. Mereka diduga melakukan pesta narkoba. 


Meski belum menjelaskan kasus yang sebenarnya dengan alasan pemeriksaan, namun Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Eddizon Isir, membenarkan jika anggotanya ditangkap anggota mabes polri. 

"Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (30/4) malam. 

Isir mengatakan 8 orang tersebut diamankan di Hotel Midtown pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB.

"Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya, ada 4 yang positif. Yang satu masih perlu untuk didalami. Ada barang bukti sabu dan ekstasi," kata Isir.

Kini, lanjutnya, kasus ini sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim dari sisi dugaan pelanggaran kode etik profesi, termasuk dari sisi dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.

"Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Dalam hal ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jatim. Kami tidak mentolerir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba," jelas Isir.

Isir menambahkan kini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim.

"Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika," lanjut Isir.

Isir menjelaskan sanksi terberat adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. 

Untuk 3 warga sipil itu sendiri,  juga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim. 

"Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola," pungkas Isir.