Kemendagri Sosialisasikan Percepatan Penegasan Batas Daerah Kepada 33 Provinsi di Indonesia

Sosialisasi percepatan penegasan batas daerah/Dok Hms
Sosialisasi percepatan penegasan batas daerah/Dok Hms

Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan adanya percepatan penegasan batas daerah kepada para gubernur dan bupati/walikota di 33 provinsi di Indonesia via daring, Jumat (30/4). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turut mengikuti pertemuan tersebut.


Dijelaskan Mendagri, Tito Karnavian, ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Upaya percepatan penegasan batas daerah ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, bagaimana menciptakan iklim investasi di Indonesia. Turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Lawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah," kata Mendagri.

Di masa pandemi, lanjut Mendagri Tito, pendapatan kita berkurang, namun  pengeluaran sangat banyak. Sehingga hal tersebut berdampak pula terhadap postur keuangan Indonesia.  APBN, APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi terganggu.  Banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan.

"Sekarang peran swasta menjadi kunci penting untuk menyiapkan lapangan pekerjaan. Upaya penciptaan lapangan kerja ini salah satunya terkait dengan kemudahan usaha. Investor akan mau berinvestasi di Indonesia ditentukan tak hanya oleh iklim yang aman, melainkan juga adanya kepastian hukum dan kemudahan berusaha," terang Mendagri.

Saah satu hambatan usaha, imbuhnya,  adalah daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas peruntukannya. Mana yang diperuntukkan sebagai hutan lindung, ruang terbuka hijau, pemukiman, dan lainnya. Salah satunya terkait batas wilayah antara provinsi dengan provinsi, dan kabupaten/kota dengan kabupaten/kota.

"Kemendagri bersama provinsi dan pemda bersama-sama melakukan percepatan penyelesaian batas daerah. 

Dari 688 segmen, tersisa 311 segmen yang belum terselesaikan. Kami bentuk tim untuk turun ke lapangan dan menyelesaikan hal ini. Jatah waktunya 5 bulan, 2 Februari hingga 2 Juli 2021," tutur Mendagri.

Jika kedua belah pihak sudah bersepakat, tambahnya, maka akan dibuatkan BAP-nya bahwa sengketanya sudah selesai. 

Jika ada daerah yang tidak kunjung bersepakat sampai dengan jangka waktu 2 Juli, maka berdasarkan PP Nomor 43/ 2021 diberikan amanah pada Mendagri untuk memutuskan batas daerah tersebut, paling lama 1 bulan setelahnya, yaitu pada 2 Agustus 2021.

Sementara itu, Bupati Ipuk didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Nurhadi mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang digagas oleh pemerintah pusat terkait penegasan batas daerah tersebut. 

"Ini penting dilakukan supaya investor tidak ragu untuk berinvestasi. Sebab kalau daerahnya masih bersengketa, mereka bingung akan meminta ijin usaha pada kepala daerah yang mana, apakah daerah A atau B," pungkas Bupati Ipuk.