Peringatan hari buruh internasional harus jadi momentum untuk dapat membangun soliditas dan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi buruh Indonesia.
- Upah UMK di Madiun Jauh Dari Kata Layak
- Buruh dan Perjuangan Tanpa Akhir
- Jumhur: Kalau Buruh Tidak Punya Upah Cukup, Daya Beli Bisa Turun
Pun demikian kepada pemerintah, sudah saatnya nasib buruh diperhatikan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja secara ril. Pemerintah harus memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan UU Ciptaker," ujar Ketua DPP PKS, Netty Prasetiyani, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/5).
Menurutnya, PR pemerintah menumpuk terkait persoalan pekerja dan masih belum terselesaikan. Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan.
“Masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius. Kondisi pekerja Indonesia makin berat di masa pandemi ini. Seharusnya negara mampu menjamin pekerja untuk mendapatkan upah yang layak untuk kehidupannya,” katanya.
UU Cipataker, kata Netty, seharusnya ditinjau kembali pengesahannya, bahkan jika perlu Presiden mengeluarkan Perppu karena banyak merugikan masyarakat.
“Dalam pandangan PKS, UU Ciptaker banyak merugikan pekerja. Itulah sebabnya mengapa banyak kalangan pekerja menolak,” tutupnya.
- PKS Pertimbangkan Muhaimin Dan Khofifah Untuk Diusung di Pilgub Jatim 2024
- Partai Golkar Kota Probolinggo Gelar Pertemuan Tertutup Dengan PKS
- PKS Jatim Bidik Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak