Minta THR Ke Pengusaha, Bupati Jombang Copot Jabatan Lurah Kislan

Lurah Jombatan, Kiflan/Ist
Lurah Jombatan, Kiflan/Ist

Bupati Jombang Mundjidah langsung memberhentikan jabatan Kislan sebagai Lurah Jombatan karena meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha di wilayahnya.


Pemberhentian Kislan dari Jabatan Lurah Jombatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 188.4.45/236/415.41/2021 tertanggal 03 Mei 2021. Dalam surat itu Kislan dipindah tugas menjadi Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kecamatan Peterongan.

Sedangkan jabatan Lurah Jombatan kini diisi oleh Indra Pratama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Otonomi dan Kerja Sama Bagian Adm Setdakab Jombang. Pemberhentian dan mutasi jabatan dilakukan secara terbatas di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.

"Pergantian ini sudah melalui pertimbangan yang sudah dilaksanakan dan berdasarkan aturan yang ada, dan diputuskan jabatan Lurah Jombatan yang lama diganti," kata Bupati Mundjidah dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai melantik ASN pejabat pengawas di lingkup Pemkab Jombang, diruang Swagata, Senin (3/5).

Surat permintaan THR yang viral di Medsos/Ist Surat permintaan THR yang viral di Medsos/Ist

Bupati Jombang menjelaskan, bahwa sesuai perundang-undangan pergantian posisi Lurah Jombatan merupakan bentuk disiplin pada para pejabat di lingkup Pemkab Jombang. Bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan lurah tersebut yakni dengan meminta THR dan parcel pada para pengusaha melalui surat resmi.

"Tindakan itu merupakan tindakan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap sumpah pejabat maupan sebagai ASN. Saya terimakasih sudah diberi informasi oleh teman-teman media yang memberi informasi itu pada saya," tuturnya.

Bupati Mundjidah berharap kejadian demikian tidak terulang kembali sesuai yang telah diamanatkan. Para pejabat dilingkup Pemkab Jombang diminta harus bekerja profesional amanah dan tidak melanggar sumpah janji jabatannya.

"Saya harap Lurah yang baru ini melaksanakan amanat dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa dan berpotensi pada permasalahan hukum," tandasnya.

Sekedar diketahui, sebuah edaran dengan kepala surat salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang berisi permintaan THR, telah beredar di media sosial. Pada surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut, tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran Idul Fitri. Permintaan bantuan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.