Pemkab Bondowoso Persilahkan Masyarakat Mudik Bersyarat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Aris Agung Sungkowo/RMOLJatim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Aris Agung Sungkowo/RMOLJatim

Larangan mudik lebaran 2021 yang akan  berlaku sejak 6-17 Mei sudah ditetapkan. Pembagian kawasan yang tergabung dalam beberapa rayon di Jawa Timur pun juga telah terbentuk.


Kabar diperbolehkannya mudik dengan beberapa syarat disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Aris Agung Sungkowo, Di kantor Bupati Bondowoso, Senin (3/5).

Lebih lanjut Agung menyampaikan, mulai dari ASN hingga warga sipil bisa melakukan mudik dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Untuk ASN harus mendapatkan surat dari pejabat eselon 2, sedangkan untuk masyarakat harus menyertakan surat dari Kepala Desa," papar Agung, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Agung menambahkan, aturan tersebut berlaku dengan beberapa syarat yang sifatnya memang benar-benar mendesak untuk mudik, tidak serta merta hanya dengan meminta surat lalu bisa mudik dengan bebas.

"Saat meminta surat alasannya harus sangat jelas dan mendesak, seperti orang tua atau famili meninggal dunia, bukan serta merta hanya alasan kangen keluarga, itu tidak bisa," tambah Agung.

Agung juga menegaskan, penyekatan secara ketat nantinya akan pasti diterapkan di lapangan, semua pemudik yang melintasi akan dicegat dan diarahkan untuk putar balik.

"Semua pemudik yang melintas akan dicegat oleh satgas, mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dipaksa putar balik," pungkas Agung.(Gik)